Pengertian Negara, Warga Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara




Nama    : Nissaa Arifiani
Kelas     : 1KA20
NPM      : 15116453

Hukum, Negara, dan Pemerintah
     1.       Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
                Macam-macam Hukum :
·         Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
§  Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh: hukum pidana yang ditulis dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
§  Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh: hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

·         Hukum berdasarkan sumbernya.  Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu: hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
§  Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
§  Hukum adalah, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
§  Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
§  Hukum jurisprudensial, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
§  Hukum doktrin, ialah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur kerena pengetahuannya.

·         Hukum berdasarkan waktu dan tempat berlakunya.
Berdasarka waktu berlakunya, Hukum terbagi menjadi tiga yaitu: lus constitutum, lus constituendum dan hak asasi.
§  Lus constitutum merupakan hukum positif berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
§  Lus constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
§  Hak asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
          Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga: hukum nasional,                   hukum internasional dan hukum asing.
§  Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
§  Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara didunia atau hubungan antar negara didunia.
§  Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

·         Hukum berdasarkan sifatnya.
§  Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
§  Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-ihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

·         Hukum berdasarkan mempertahankannya.
§  Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang ersifat perintah & larangan.
§  Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.

·         Hukum berdasarkan wujudnya.
§  Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
§  Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

·         Hukum berdasarkan isinya
§  Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
§  Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hunungan antara negara dengan alat kelengkapan negara/ mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
     
      2.       Negara                                                                                                                                                                         
Negara adalah sekumpul orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, miliki wilayah, dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.                                                               
Bentuk Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada didalam negara. Negara dengan kesatuan mempunya ciri-ciri :
§  Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
§  Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
§  Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
§  Memiliki satu lembaga perwakilan.
§  Memiliki satu kabinet/dewan menteri.

·         Negara Serikat (Federasi) bentuk negara ini adalah negara serikat. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Sebab yang memegang adalah pemerintah federasi. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federasi.

·         Perserikatan Negara (Konfederasi) pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau untuk urusan politik luar negeri.

·         Uni merupakan suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang bergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni rill dan uni personal.

·         Dominion merupakan suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara Inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.

·         Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.

·         Pretektorat merupakan suatu negara yang berada dibawah perlindungan nagar lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
·         Mandat merupakan suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Pernagn Dunia ll yang kemudian diatur oleh pemerintah perwakilan dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

·         Trust merupakan suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) PBB.

    3.       Pemerintah

Pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urasan umum kemasyarakatan.
Macam-macam sistem sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia:
·         Sistem pemerintahan parlemeter merupakan sistem pemerintahan dimana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen mempunyai wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen juga bisa menjatuhkan pemerintahana,yakni dengan cara mengeluarkan semacam keputusan.

Ciri-ciri Sistem Parlemen:
§  Kepala pemerintah adalah seorang perdana meteri. Sedangkan Kepala Negara adalah seorang presiden atau raja.
§  Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif. Sedangkan raja diselektif berdasarkan undang-undang. Perdana menteri mempunyai hal prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
§  Kekuasaan eksekutif bisa dijatuhkan oleh legislatif.
§  Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§  Menteri-menteri hanyan bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlemen
§  pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara legislatif dan eksekutif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet. Hal ini membuat kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
§  Garis tanggung jawab dalam pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik jelas.

Kekuarangan Sistem Pemerintahan Parlemen
§  Kedudukan kabinet sangat bergantung pada banyaknya dukuangan parlemen sehinggga sewaktu-waktu kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen.
§  Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi jika para anggota kabinet adalah parlemen serta berasal dari banyaknya partai. Karena pengaruh yang besar di partai dan parlemen, anggota parlemen bisa menguasai parlemen.
§  Kelangsungan kedudukan kabinet tidak dapak ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet bisa dibubarkan.

·         Sistem Pemerintahan Presidensial presiden mempunyai posisi yang kuat dan tidak bisa dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Akan tetapi, masih ada mekanisme untuk bisa mengontrol presiden. Jika presiden melakukan penghianatan terhadap negara, pelanggaran konstitusi, serta terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Ketika diberhentikan karena pelanggaran tertentu, biasanya yang menggantikannya adalah seorang wakil presiden.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
§  Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
§  Kekuasaan eksekutif presiden diangkat melalui demokrasi rakyat.
§  Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri yang memimpin dapertemen dan non-dapertemen.
§  Kekuasaan eksekutif tidak bisa dijatuhkan oleh legislatif.
§  Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§  Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif buka kepada kekuasaan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
§  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
§  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
§  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
§  Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

Kekurangan Sistem Pemerintan Presidensial
§  Pembuatan kebijakan publik atau keputusan biasannya hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif sehingga bisa terjadi keputusam tidak tegas dan memakan waktu lama.
§  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
§  Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga bisa menciptakan kekuasaan mutlak.

Ciri-ciri Hukum adanya “Perintah dan Larangan”

                  Contoh-contoh adanya Perintah
·         Perintah untuk mengenakan helm pengamanan bagi pengendara sepeda motor.
·         Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
·         Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tampat yang bukan peruntukkannya.
·         Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,sekolah dan rumah sakit.
·         Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakara, atau konvoi.
·         Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
·         Perintah untuk tidak ngebut di jalan.

      Contoh-contoh adanya Larangan
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan misalnya penculikan.
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan misalnya penghinaan
·         Dilarang melakukan kejahat terhadap milik, misalnya pencurian.

Bentuk Negara Indonesia

                Indoneisa adalah Negara berbentuk Kesatuan dengan Pemerintahan berbentuk Republik dan sistem pemerintahan berbentuk Quasi Predensial. Bentuk negara barkaitan erat dengan darmana Kedaulatan itu berasal, jika kedaulatan itu berasal dari Pemerintah Pusat maka disebut Negara Kesatuan karena yang berdaulat adalah pemerintah pusat, dan pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kedaulatannya atau tidak mendelegasikan kedaulatannya kepada pemerintah daerah seperti INDONESIA saat ini. Pendelegasi sebagian kekuasaan dari pemerintah pusat ini biasanya diatur dengan Undang-Undang dan dapat dibatalkan atau dicabut begitu saja oleh pemerintah pusat. Sedangkan jika kedaulatan itu berasal dari beberapa Negara Bagian yang menyerahkan sebagian kedaulatan kepada Pemerintah Pusat maka disebut negara Federal. Penyerahan sabagian kedaulatan ini biasanya disertai dengan perjanjian berupa apa-apa saja yang menjadi kewenangan  pemerintah pusat dan negara bagian, negara bagian dapat mengatur wilayahnya secara bebas tanpa campur tangan pemerintah pusat pada hal-hal yang disepakati. Kedua belah pihak tidak dapat secara pihak membatalkan perjanjian karena harus memlalui mekanisme hukum Supreme Court. Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin drai, oleh, dan untuk Rakyat mak disebut Republik.

Pemerintah unsur penting dalam Negara

                Pemerintah sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa pemerintahan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Pemerintahan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun keluar. Ke daulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi didalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Pokok Kehidupan Manusia menurut C. Kluckhonh

Ilmu Budaya Dasar & Prof.DR.Harsya Bachtiar

Pengertian Harapan, Cita-cita, Doa