Pengertian Negara, Warga Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara
Nama : Nissaa Arifiani Kelas : 1KA20 NPM : 15116453 Hukum, Negara, dan Pemerintah 1. Hukum Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum. Macam-macam Hukum : · Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis. § Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh: hukum pidana yang ditulis dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituli