NEGARA , WARGA NEGARA , BENTUK NEGARA DAN UNSUR NEGARA
Nama : Nissaa Arifiani
Kelas : 1KA20
NPM : 15116453
1. Negara
Negara adalah sekumpul orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, miliki
wilayah, dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
2.
Warga
Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian
dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Masing-masing
warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan
dijamin pelaksanaanya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya
terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya. Ketentuan Undang-undang Dasar 1945
pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara:
·
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud “orang-orang bangsa Indonesia
asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri.
·
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
·
Status Positif, merupakan kegiatan warga negara
dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara
atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·
Status Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan
warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun
dalam hal tertentu.
·
Status Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan
kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara
agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
·
Status Pasif, untuk patuh kepada pimpinan
penyelenggara ngara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berkalu.
3. Bentuk Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan adalah suatu bentuk negara yang
bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah
negara, tidak ada didalam negara. Negara dengan kesatuan mempunya ciri-ciri :
§
Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang
seluruh kekuasaan pemerintah.
§
Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di
seluruh wilayah negara.
§
Memiliki satu kepala negara untuk seluruh
rakyat.
§
Memiliki satu lembaga perwakilan.
§
Memiliki satu kabinet/dewan menteri.
·
Negara Serikat (Federasi) bentuk negara ini
adalah negara serikat. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas
beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Sebab yang memegang
adalah pemerintah federasi. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam
untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang berkaitan
dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah
federasi.
·
Perserikatan Negara (Konfederasi) pada
hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara merupakan negara itu sendiri,
melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing
negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi
ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan
bersama, atau untuk urusan politik luar negeri.
·
Uni merupakan suatu gabungan dari berbagai
negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang bergabung dalam
uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni rill dan uni personal.
·
Dominion merupakan suatu bentuk negara yang
secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara Inggris merupakan
gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa
lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.
·
Koloni atau negara jajahan merupakan suatu
negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
·
Pretektorat merupakan suatu negara yang berada
dibawah perlindungan nagar lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat
sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
·
Mandat merupakan suatu negara bekas jajahan
negara-negara yang kalah dalam Pernagn Dunia ll yang kemudian diatur oleh
pemerintah perwakilan dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
·
Trust merupakan suatu negara yang mana
pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) PBB.
4. Unsur-unsur Negara
v
Wilayah suatu yang disebut dengan negara
harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah.
Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan dan juga udara yang
ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas
batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara:
§
Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah
suatu negara yang berupa alam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
§
Batasbuatan, batas wilayah suatu negara yang
berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya.sebagai contohnya adalah
tembok cina.
§
Batas astronomi ini berupa garis lintangdan
garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6
derajat LU-11 derajat Ls dan 95 derajat – 141 derajat BT.
§
Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa
konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
v
Rakyat
atau Penduduk
Pengertian Rakyat
merupakan kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara
bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian
Penduduk adalah semua orag yang berkedudukan, bertempat tinggal salam wilayah
suatu wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya
sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
v
Pemerintah
yang berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki
suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan,
mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintaa negara-negara
secara penuh, yang mana kedaulatannya ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam
dan kedaulatan ke luar.
v
Pengakuan
dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yudiris formal berdasarkan hukum internasional.
Contoh peranan
mahasiswa
- Mahasiswa bisa sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Aspirasi ini bisa dilakukan dengan salah satunya demonstrasi.
- Sebagai kaum intelektual peranan mahasiswa sangat dibutuhkan, mahasiswa dapat merealisasikan teori yang di pelajarinya dikampus, terhadap masalah yang terjadi di masyarakat. Namun kini di era modern banyak mahasiswa yang terjerat dalam narkoba. Dan tidak melakukan perannya sebagai mana mesti perannya sebagai mahasiswa.
- Iron stock, yakni mahasiswa sebagai penerus atau aset cadangan bangsa untuk melakukan perubahan. Sebagai golongan muda pasti pada waktunya akan menggantikan golongan tua, baik pada organisasi maupun pada pemerintahan. Oleh katena itu sebagai mahasiswa sudah seharusnya kita mempersiapkan diri sebagai garda penerus perubahan bangsa di masa depan.
Komentar
Posting Komentar