NEGARA , WARGA NEGARA , BENTUK NEGARA DAN UNSUR NEGARA






Nama    : Nissaa Arifiani
Kelas     : 1KA20
NPM     : 15116453

           1.       Negara                                                                                                                                                                         
Negara adalah sekumpul orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, miliki wilayah, dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

           2.       Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaanya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Ketentuan Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara:
·         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud “orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
·         Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·         Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Teori Status Warga Negara
·         Status Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·         Status Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal tertentu.
·         Status Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
·         Status Pasif, untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara ngara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkalu.

                                                               
           3.       Bentuk Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada didalam negara. Negara dengan kesatuan mempunya ciri-ciri :
§  Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
§  Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
§  Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
§  Memiliki satu lembaga perwakilan.
§  Memiliki satu kabinet/dewan menteri.
·         Negara Serikat (Federasi) bentuk negara ini adalah negara serikat. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Sebab yang memegang adalah pemerintah federasi. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federasi.
·         Perserikatan Negara (Konfederasi) pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau untuk urusan politik luar negeri.
·         Uni merupakan suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang bergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni rill dan uni personal.
·         Dominion merupakan suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara Inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.
·         Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
·         Pretektorat merupakan suatu negara yang berada dibawah perlindungan nagar lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
·         Mandat merupakan suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Pernagn Dunia ll yang kemudian diatur oleh pemerintah perwakilan dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
·         Trust merupakan suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) PBB.
 
         4.       Unsur-unsur Negara
v  Wilayah suatu yang disebut dengan negara harus  memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara:
§  Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
§  Batasbuatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya.sebagai contohnya adalah tembok cina.
§  Batas astronomi ini berupa garis lintangdan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU-11 derajat Ls dan 95 derajat – 141 derajat BT.
§  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
v  Rakyat atau Penduduk
Pengertian Rakyat merupakan kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian Penduduk adalah semua orag yang berkedudukan, bertempat tinggal salam wilayah suatu wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
v  Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintaa negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatannya ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
v  Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
  •    Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
  •   Pengakuan secara de yure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yudiris formal berdasarkan hukum internasional.
Contoh peranan mahasiswa
  •  Mahasiswa bisa sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Aspirasi ini bisa dilakukan dengan salah satunya demonstrasi.
  • Sebagai kaum intelektual peranan mahasiswa sangat dibutuhkan, mahasiswa dapat merealisasikan teori yang di pelajarinya dikampus, terhadap masalah yang terjadi di masyarakat. Namun kini di era modern banyak mahasiswa yang terjerat dalam narkoba. Dan tidak melakukan perannya sebagai mana mesti perannya sebagai mahasiswa.
  • Iron stock, yakni mahasiswa sebagai penerus atau aset cadangan bangsa untuk melakukan perubahan. Sebagai golongan muda pasti pada waktunya akan menggantikan golongan tua, baik pada organisasi maupun pada pemerintahan. Oleh katena itu sebagai mahasiswa sudah seharusnya kita mempersiapkan diri sebagai garda penerus perubahan bangsa di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Pokok Kehidupan Manusia menurut C. Kluckhonh

Ilmu Budaya Dasar & Prof.DR.Harsya Bachtiar

Pengertian Harapan, Cita-cita, Doa