HUKUM , NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Nama : Nissaa Arifiani
Kelas : 1KA20
NPM : 15116453
Hukum, Negara, dan
Pemerintah
1. Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Macam-macam
Hukum
·
Berdasarkan
bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
§
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau
ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh: hukum pidana yang ditulis dalam
KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
§
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak
tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung
tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih
berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti
contoh: hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan
dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
·
Hukum
berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi
menjadi lima macam yaitu: hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat,
jurisprudensi, doktrin.
§
Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum
didalam peraturan perundang-undangan.
§
Hukum adalah, ialah hukum yang berada dalam
peraturan-peraturan adat.
§
Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk adanya
suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
§
Hukum jurisprudensial, ialah hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
§
Hukum doktrin, ialah hukum yang terbentuk dari
pendapat beberapapara ahli hukum yang termasyhur kerena pengetahuannya.
·
Hukum
berdasarkan waktu dan tempat berlakunya.
Berdasarka waktu berlakunya,Hukum
terbagi menjadi tiga yaitu: lus constitutum, lus constituendum dan hak asasi.
§
Lus constitutum merupakan hukum positif berlaku
saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
§
Lus constituendum merupakan hukum yang berlaku
untuk masa yang akan datang.
§
Hak asasi merupakan hukum alam yang berlaku
dimanapun.
Berdasarkan tempat berlakunya,
hukum terbagi menjadi tiga: hukum nasional, hukum internasional dan hukum
asing.
§
Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam
suatu Negara.
§
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan dalam negara-negara didunia atau hubungan antar negara didunia.
§
Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara
asing.
·
Hukum
berdasarkan sifatnya.
§
Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang
memiliki paksaan secara mutlak
dalam keadaan apapun.
§
Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat
disampingkan atau diabaikan
jika pihak-ihak yang bersangkutan sudah
membuat/memiliki peraturan sendiri.
·
Hukum
berdasarkan mempertahankannya.
§
Hukum material, merupakan hukum yang memuat
seluruh peraturan yang mengaturtentang kepentingan & hubungan yang ersifat
perintah & larangan.
§
Hukum formal, merupakan hukum yang berisi
peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
·
Hukum
berdasarkan wujudnya.
§
Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu
Negara yang berlaku umum.
§
Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul
dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini
disebut juga dengan hak.
·
Hukum
berdasarkan isinya
§
Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah
hukum dagang dan perdata.
§
Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hunungan
antara negara dengan alat kelengkapan negara/ mengatur hubungan antara negara
dengan warganegaranya.
2.
Negara
Negara adalah
sekumpul orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah
negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, miliki wilayah, dan memiliki pemerintah yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Bentuk Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan adalah suatu bentuk negara yang
bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah
negara, tidak ada didalam negara. Negara dengan kesatuan mempunya ciri-ciri :
§
Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang
seluruh kekuasaan pemerintah.
§
Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di
seluruh wilayah negara.
§
Memiliki satu kepala negara untuk seluruh
rakyat.
§
Memiliki satu lembaga perwakilan.
§
Memiliki satu kabinet/dewan menteri.
·
Negara Serikat (Federasi) bentuk negara ini adalah
negara serikat. Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa
negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas
untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Sebab yang memegang adalah pemerintah
federasi. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk
mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kemudian yang berkaitan dengan
keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federasi.
·
Perserikatan Negara (Konfederasi) pada hakikatnya,
konfederasi atau perserikatan negara merupakan negara itu sendiri, melainkan
suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara
memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini
dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama,
atau untuk urusan politik luar negeri.
·
Uni merupakan suatu gabungan dari berbagai
negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang bergabung dalam
uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni rill dan uni personal.
·
Dominion merupakan suatu bentuk negara yang
secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara Inggris merupakan
gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara Inggris pada masa
lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan Inggris.
·
Koloni atau negara jajahan merupakan suatu
negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
·
Pretektorat merupakan suatu negara yang berada
dibawah perlindungan nagar lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat
sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
·
Mandat merupakan suatu negara bekas jajahan
negara-negara yang kalah dalam Pernagn Dunia ll yang kemudian diatur oleh
pemerintah perwakilan dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
·
Trust merupakan suatu negara yang mana
pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan (Trusteeship Council) PBB.
3. Pemerintah
Pemerintah
adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan
organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari
sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk
mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan
keterangan bagi urusan-urasan umum kemasyarakatan.
Macam-macam sistem sistem pemerintahan yang
dipakai Indonesia:
·
Sistem pemerintahan parlemeter merupakan sistem
pemerintahan dimana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan.
Parlemen mempunyai wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen juga
bisa menjatuhkan pemerintahana,yakni dengan cara mengeluarkan semacam
keputusan.
Ciri-ciri Sistem Parlemen:
§
Kepala pemerintah adalah seorang perdana meteri.
Sedangkan Kepala Negara adalah seorang presiden atau raja.
§
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif. Sedangkan raja diselektif berdasarkan undang-undang. Perdana
menteri mempunyai hal prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat serta
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
§
Kekuasaan eksekutif bisa dijatuhkan oleh legislatif.
§
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
§
Menteri-menteri hanyan bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlemen
§
pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara legislatif dan eksekutif. Hal
ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
§
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet. Hal ini membuat kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
§
Garis tanggung jawab dalam pembuatan serta
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Kekuarangan Sistem Pemerintahan Parlemen
§
Kedudukan kabinet sangat bergantung pada
banyaknya dukuangan parlemen sehinggga sewaktu-waktu kabinet bisa dijatuhkan
oleh parlemen.
§
Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal ini
terjadi jika para anggota kabinet adalah parlemen serta berasal dari banyaknya
partai. Karena pengaruh yang besar di partai dan parlemen, anggota parlemen
bisa menguasai parlemen.
§
Kelangsungan kedudukan kabinet tidak dapak
ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet
bisa dibubarkan.
·
Sistem Pemerintahan Presidensial presiden
mempunyai posisi yang kuat dan tidak bisa dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Akan tetapi, masih ada mekanisme untuk bisa
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan penghianatan terhadap negara,
pelanggaran konstitusi, serta terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden
bisa dijatuhkan. Ketika diberhentikan karena pelanggaran tertentu, biasanya
yang menggantikannya adalah seorang wakil presiden.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
§
Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan
sekaligus kepala negara.
§
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat melalui
demokrasi rakyat.
§
Presiden mempunyai hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
dapertemen dan non-dapertemen.
§
Kekuasaan eksekutif tidak bisa dijatuhkan oleh
legislatif.
§
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
§
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif buka kepada kekuasaan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
§
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung pada parlemen.
§
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu.
§
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
§
Penyusunan program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Kekurangan Sistem Pemerintan Presidensial
§
Pembuatan kebijakan publik atau keputusan
biasannya hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif sehingga bisa
terjadi keputusam tidak tegas dan memakan waktu lama.
§
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
§
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga bisa menciptakan kekuasaan mutlak.
Ciri-ciri Hukum
adanya “Perintah dan Larangan”
Contoh-contoh adanya Perintah
·
Perintah untuk mengenakan helm pengamanan bagi
pengendara sepeda motor.
·
Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu
lintas menyala merah.
·
Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan
atau tikungan atau tempat-tampat yang bukan peruntukkannya.
·
Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila
tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,sekolah dan rumah
sakit.
·
Perintah untuk memberi kesempatan kepada
kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakara, atau konvoi.
·
Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
·
Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
Contoh-contoh adanya Larangan
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa,
misalnya pembunuhan.
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh,
misalnya penganiayaan.
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan
misalnya penculikan.
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan
misalnya penghinaan
·
Dilarang melakukan kejahat terhadap milik,
misalnya pencurian.
Bentuk Negara
Indonesia
Indoneisa adalah Negara
berbentuk Kesatuan dengan Pemerintahan berbentuk Republik dan sistem
pemerintahan berbentuk Quasi Predensial. Bentuk negara barkaitan erat dengan
darmana Kedaulatan itu berasal, jika kedaulatan itu berasal dari Pemerintah
Pusat maka disebut Negara Kesatuan karena yang berdaulat adalah pemerintah
pusat, dan pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kedaulatannya atau tidak
mendelegasikan kedaulatannya kepada pemerintah daerah seperti INDONESIA saat
ini. Pendelegasi sebagian kekuasaan dari pemerintah pusat ini biasanya diatur
dengan Undang-Undang dan dapat dibatalkan atau dicabut begitu saja oleh
pemerintah pusat. Sedangkan jika kedaulatan itu berasal dari beberapa Negara
Bagian yang menyerahkan sebagian kedaulatan kepada Pemerintah Pusat maka
disebut negara Federal. Penyerahan sabagian kedaulatan ini biasanya disertai
dengan perjanjian berupa apa-apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan negara bagian, negara
bagian dapat mengatur wilayahnya secara bebas tanpa campur tangan pemerintah
pusat pada hal-hal yang disepakati. Kedua belah pihak tidak dapat secara pihak
membatalkan perjanjian karena harus memlalui mekanisme hukum Supreme Court.
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin drai, oleh, dan untuk
Rakyat mak disebut Republik.
Pemerintah unsur
penting dalam Negara
Pemerintah sangat diperlukan
bagi sebuah negara. Tanpa pemerintahan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak.
Pemerintahan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun keluar. Ke daulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan
tertinggi didalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern)
adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan
mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Komentar
Posting Komentar